PEKAPE DAN PEKAPE

Pekape dan PekapeSore itu, sedang enak-enaknya nongkrong di depan rumah sambil ngopi, ujug-ujug sobatku datang. Belum juga sempat duduk udah nerocos, “Kang, aku mau tanya, boleh khan?”

“Ndak boleh, duduk dulu, ngopi dulu, baru kita ngobrol,” sahutku.

Setelah nyruput kopinya, sobatku langsung membuka pertanyaannya.

“Gini lho kang, berkat doa kakang usaha dagang saya semakin maju. Oleh karena itu saya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pekape dan sudah diberikan Surat Keputusan Pengukuhan yang berlaku mulai tanggal 10 Januari 2016. Tetapi, barusan saya terima surat dari Kantor Pelayanan Pajak yang isinya saya diwajibkan bayar PPN untuk tahun 2015 karena omsetnya sudah melebihi 4,8 milyard. Bukankah di tahun 2015 saya belum/tidak dikukuhkan sebagai Pekape, kenapa saya harus bayar PPN? Saya sudah tanya ke sana ke mari, ada yang bilang kalau belum PKP ya nggak kena PPN. Ada juga yang bilang sepanjang omsetnya sudah melebihi 4,8 milyard, sudah Pekape atau belum Pekape tetap harus bayar PPN. Mana sih yang bener, kang?”

"Tanya ke sana ke mari, itu maksudmu piye?”

“Maksud gue, tanya ke orang pajak, juga ke orang yang biasa ngurus pajak,” sahut sobatku pake dialek Betawi.

“Yang bilang sepanjang omsetnya sudah melebihi 4,8 milyard, sudah Pekape atau belum Pekape tetap harus bayar PPN, itulah yang benar. Ngomong-omong omsetmu tahun 2015 berapa?” jawab saya.

“Omset tahun 2015 sebesar Rp.  5.500.000.000 dan sudah saya laporkan lewat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan tetap nggak mudheng, belum Pekape kok suruh bayar PPN,” sobatku menyahut.

“Baik, sekarang duduk manis dan dengerin penjelasan gue,” jawab saya ikutan pake dialek Betawi.

“Gini, lho le,” saya biasa memanggil sobatku dengan kata “thole” yaitu panggilan akrab dari bahasa Jawa yang dipakai kepada seseorang yang lebih muda.

“Pekape itu maksudnya adalah PKP yaitu akronim dari Pengusaha Kena Pajak."

"Dan yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Jadi pada dasarnya semua pengusaha adalah PKP. Supaya mudheng, akan saya jelaskan dari awal.”

“Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Konsumsi Dalam Negeri. Munculnya utang PPN karena adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Yang menanggung atau berkewajiban membayar PPN ini adalah yang menerima BKP/JKP atau konsumen. Hanya saja cara membayarnya tidak langsung ke Negara tetapi dititipkan ke pihak yang menyerahkan BKP/JKP atau penjual. Dengan demikian, pihak penjual yang akan ditagih oleh fiskus, apabila PPN-nya belum/tidak dibayar.
Tadi sudah saya jelaskan bahwa pada dasarnya semua pengusaha adalah PKP, namun demikian ada yang dikecualikan, yaitu Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Yang dimaksud Pengusaha Kecil adalah  pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00. Dengan kata lain semua pengusaha adalah PKP, kecuali Pengusaha Kecil. Dan semua PKP bertanggung jawab atas pelunasan utang PPN. Persoalannya, apakah pembeli BKP/JKP ini dengan suka rela serta percaya begitu saja untuk menitipkan uang PPN ke pengusaha? Dan apakah para pengusaha secara serta merta bisa memungut PPN begitu saja?

Untuk dapat memungut PPN, para pengusaha ini harus mempunyai legalitas yaitu harus mempunyai “Surat Ijin Memungut (SIM)” PPN. SIM inilah yang kita kenal sebagai Surat Keputusan Pengukuhan PKP setelah kita mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dengan SIM ini para pengusaha bisa memungut PPN kepada para pembeli BKP/JKP, di pihak lain para pembeli BKP/JKP berkewajiban menitipkan uang PPN ke pengusaha, dan meminta bukti penerimaan berupa Faktur Pajak.”

“Ooh gitu, ya…, terus?” sobatku memotong.

“Jadi, para pengusaha ini…, kecuali pengusaha kecil bertanggung jawab atas pelunasan PPN. Bagi yang sudah memiliki SIM PPN mereka tinggal menyetorkan uang PPN yang telah dititipkan oleh para pembeli/konsumen, tetapi yang belum/tidak memiliki SIM PPN terpaksa membayar PPN dengan uangnya sendiri karena tidak bisa memungut PPN kepada para pembeli BKP/JKP akibat dari tidak memiliki SIM itu tadi. Di samping itu, meskipun termasuk dalam pengertian pengusaha kecil, apabila dikehendaki mereka bisa saja memilih mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP sehingga mempunyai “SIM PPN”

“Oke, sudah mulai mudheng, tetapi kata orang yang diusut/ditagih utang PPN tahun-tahun sebelumnya adalah mereka yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, terus gimana itu, kang?”

“Orang itu membaca Pasal 2 ayat (4a) yang berbunyi : Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Misalnya seorang pengusaha telah melampaui batasan pengusaha kecil sejak Maret 2014, berarti saat itu sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dan saat itu pula harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, secara logika tidak ada utang PPN tahun-tahun sebelumnya, karena mendaftarkan diri tepat waktu. Apabila pengusaha tersebut baru mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di tahun 2016, berarti termasuk dalam pengertian terlambat/tidak tepat waktu untuk mendaftarkan diri. Dalam hal demikian apabila sarana dan prasarana serta ratio SDM fiskus dibanding para pengusaha memadai, sudah pasti dikukuhkan secara jabatan sebelum sempat mendaftarkan diri secara suka rela.”

“Iya ya kang.. Misalnya pengusaha A memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sejak Maret 2014 dan saat itu pula mendaftarkan diri dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kemudian pengusaha B memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sejak Maret 2014 dan sengaja baru mendaftarkan diri dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Januari 2016, mosok diperlakukan sama. Tetapi dalam kasus saya ini, saya benar-benar nggak paham ketentuannya kok kang,” sobatku membela diri.

“Apa boleh buat le, memang harus dibayar utang PPN-nya. Kalau omsetmu tahun 2015 sebesar Rp.  5.500.000.000 maka PPN yang harus kamu bayar dikurangi dulu batasan pengusaha kecil, jadi sebesar 10% X (Rp. 5.500.000.000 – Rp. 4.800.000.000), prihatin dan sabar…”

—————————————————————–

Selang dua hari kemudian, pagi-pagi sobatku datang lagi.
“Kang, sama orang pajak untuk bayar PPN-nya saya disuruh membuat SPT Masa PPN untuk tahun 2015, gimana caranya kang?”

“Bener, mereka ngomong gitu?” saya mencoba meyakini.

“Benar kok, kang”

“Nggak bisa dong, kamu baru menjadi PKP sejak 10 Januari 2016. Sebelum itu tidak ada kewajiban untuk
menyampaikan SPT Masa PPN. Lagian apa yang akan dilaporkan?”

“Maksudnya gimana sih, kang?”

“Dalam SPT Masa PPN itu kita melaporkan seluruh faktur pajak yang kita terima dan faktur pajak yang kita terbitkan, sedang di tahun 2015 kamu belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga kamu tidak pernah menerbitkan faktur pajak, terus SPT Masa PPN itu nanti isinya apa?”

“Iya, ya kang.., terus gimana seharusnya?”

“Yang jelas kamu punya kewajiban bayar utang PPN tahun 2015, cara membayarnya, tunggu tagihan yang diterbitkan oleh fiskus. Udahan dulu ya, nanti disambung lagi,” jawabku sambil beranjak pergi.

—————————————

Begawan

 

 

 

Gunawan Wibisono

" Aku hanyalah orang biasa yang suka memperhatikan masalah perpajakan
dan selalu pengin belajar dan tukar pengalaman tentang perpajakan. "

Categories: Arsip

Artikel Terkait